Breaking News

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Nomor : 470/ 3.1/DKPS/I/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.