Posted by: disdukcapil
14 September 2022
in Tak Berkategori
Leave a comment
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Nomor : 470/ 3.1/DKPS/I/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya |
|
2022-09-14