Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3).
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);
Persyaratan Layanan :
- Surat permohonan pemanfaatan data kepada Walikota dengan tembusan ditujukan kepada Disdukcapil
- Mengunduh file Kerjasama Pemanfaatan Data di Disdukcapil
- Surat Permohonan Pemanfaatan Data dari Tim Teknis di OPD
- Menyerahkan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Kependudukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Mengajukan surat permohonan Pemanfaatan Data ke Walikota tembusan Disdukcapil :
- Pemrosesan Kerjasama di Disdukcapil
- Penandatanganan Kerjasama
Jangka Waktu Pelayanan :
2 (dua) hari
Biaya/Tarif :
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
Kerjasama Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan
Waktu Pelayanan :
Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB
Sarana, Prasarana/Fasilitas :
Sarana :
- Peraturan Perundang-Undangan
- Handphone
- Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
- Meja, kursi
- Seperangkat komputer perekaman data kependudukan,
- Printer cetak
- Formulir kendali,
- Kertas HVS 80 gram,
- Stofmap
Prasarana :
- Gedung
- Instalasi Listrik
- AC
- Server Database dan aplikasi lengkap dengan perangkatnya.
Kompetensi Pelaksana :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pendidikan Minimal SLTA
- Dapat mengoperasikan Komputer
Pengawasan :
Dilaksanakan oleh Atasan Langsung
Penanganan Aduan, Saran dan masukan :
- Website : disdukcapil.palangkaraya.go.id
- Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya
- WA Pengaduan : 082358943300
- Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com
Jumlah Pelaksana :
- Petugas Pencatat 1 orang
- Operator cetak 1 orang
Jaminan Pelayanan :
- Maklumat Pelayanan
- Kode Etik Pelayanan
- Visi Misi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Rapat evaluasi setiap saat sesuai jam kerja pelayanan