Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Pencatatan Kelahiran.
- Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI di wilayah NKRI.
- Pencatatan kelahiran WNI Bukan Penduduk yang sedang berkunjung ke Indonesia.
- Pencatatan Kelahiran Orang Asing di wilayah NKRI.
- Pencatatan kelahiran WNI di luar wilayah NKRI.
3. Pencatatan Perkawinan.
- Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI di Wilayah NKRI.
- Pencatatan Perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI.
- Pencatatan Perkawinan WNI di luar wilayah NKRI.
- Pencatatan Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah NKRI.
- Pencatatan Pelaporan Perkawinan di luar wilayah NKRI.
5. Pencatatan Perceraian.
8. Pencatatan Pengangkatan Anak.
- Pencatatan Pengangkatan Anak di wilayah NKRI.
- Pencatatan Pengangkatan Anak WNA oleh WNI di luar wilayah NKRI.
10. Pencatatan Pengesahan Anak.
11. Pencatatan Perubahan Nama.
12. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan.
- Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI.
- Pencatatan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA di Luar wilayah NKRI.
13. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya.
14. Pembetulan Akta.
15. Pembatalan Akta.