Breaking News

Layanan Pencatatan Sipil

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1. Pencatatan Kelahiran.

2. Pencatatan Lahir Mati.

3. Pencatatan Perkawinan.

4. Pembatalan Perkawinan.

5. Pencatatan Perceraian.

6. Pembatalan Perceraian.

7. Pencatatan Kematian.

8. Pencatatan Pengangkatan Anak.

9. Pencatatan Pengakuan Anak.

10. Pencatatan Pengesahan Anak.

11. Pencatatan Perubahan Nama.

12. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan.

13. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya.

14. Pembetulan Akta.

15. Pembatalan Akta.

16. Penerbitan Kembali Register dan Akta Pencatatan Sipil.

17. Penerbitan Surat Keterangan Peristiwa Penting.