Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
2. Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
3. Pencatatan Biodata Orang Asing
4. Penerbitan Kartu Keluarga :
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
5. Penerbitan KTP-el :
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
6. Penerbitan KIA :
7. Perpindahan Penduduk :