Breaking News

Layanan Pendaftaran Penduduk

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

2. Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

3. Pencatatan Biodata Orang Asing

4. Penerbitan Kartu Keluarga :

5. Penerbitan KTP-el :

6. Penerbitan KIA :

7. Perpindahan Penduduk :