Breaking News

Layanan Pengaduan dan Informasi

Layanan Pengaduan dan Informasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kota Palangka Raya secara kelembagaan dibentuk pada tahun 2017, dan terakhir dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya No. 900/ /DKPS/I/2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Website dan Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Tahun 2020, dan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/134/Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2020.

Pada akhir tahun 2016 Disdukcapil Kota Palangka Raya untuk pertama kalinya membuat website (https://disdukcapil.palangkaraya.go.id) dan unit pengaduan masyarakat guna lebih meningkatkan pelayanannya dalam pemenuhan harapan masyarakat dalam kemudahan mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan, kritik, saran dan masukannya kepada Disdukcapil Kota Palangka Raya. Unit pengaduan yang dibangun ini terintegrasi dengan website (email, live chat, form pengaduan online) dan aplikasi chatting media sosial seperti WHATSAPP, sms dan telepon (0823 5894 3300).

Melalui inovasi ini banyak permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan (terutama pencetakan KTP-el) yang bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan baik. Layanan pengaduan ini mendapat apresiasi dari Kemenpan RB sehingga pada tahun 2018 yang lalu layanan ini terpilih menjadi Pilot Project dari Kemenpan RB sebagai contoh unit layanan pengaduan terpadu di Kota Palangka Raya.

Melalui pelayanan pengaduan dan informasi yang terintegrasi melalui aplikasi LAPOR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya pada Tahun 2021 telah mendapatkan apresiasi dari Walikota Palangka Raya berupa Sistem Pengaduan Pelayanan Terbaik.

Dengan bantuan advokasi dari konsultan rekanan Kemenpan RB yaitu USAID B-trust Bandung, unit layanan ini dikembangkan lebih baik dengan melalui pelatihan SDM-nya dan perbaikan berbagai tata kelolanya (SOP, Standar Pelayanan, Kode Etik, dll), serta sekarang sudah terintegrasi dengan unit pengaduan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.


 
 

4 comments

  1. AHMAD SUGIANUR

    Kenapa akun saya tidak dapat mencetak ktpu

  2. ktp saya palangkaraya dan ktp suami saya kapuas
    kalau mau bikin KK persyaratannya apa saja ya?

    • Kalau boleh tahu, apakah KK yang dimiliki sekarang KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kapuas atau Palangka Raya bu? Apabila KK tersebut adalah diterbitkan oleh Disdukcapil Kapuas maka membuat KK-nya di Disdukcapil Kapuas demikian juga sebaliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.