Breaking News

MENGENAL E-KTP DIGITAL/IDENTITAS DIGITAL KEPENDUDUKAN

MENGENAL E-KTP DIGITAL/IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.

Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi.

Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang.

Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual.

identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Serta memastikan identitas tersebut.

Penerapan Identitas Digital

  1. Cara menerapkan identitas digital adalah dengan menginstalasi aplikasi ID, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor hp.
  2. Berikutnya, melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah.
  3. Lalu verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID.
  4. Menu dalam aplikasi identitas itu adalah data keluarga dan dokumen kependudukan. Serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan Kendaraan maupun Badan Kepegawaian Negara.
  5. Dalam aplikasi tersebut bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah dilakukan.
  6. E-KTP juga mulai tahun 2022 ini sudah mulai ditransformasikan menjadi identitas digital di 50 Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatannya untuk segala keperluan di segala sektor tidak perlu lagi dilakukan fotokopi.

Kantor Tak Lagi Fotokopi KTP

Kemendagri juga meminta kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Akses verifikasi data dilakukan digital.

Bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

Kemendagri berkomitmen mendukung setiap lembaga baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik, untuk bertransformasi menuju digital dan proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your costumer).

Dengan two factor authentication, bisa dengan NIK dan foto wajah maupun sidak jari, ditambah tanda tangan digital, maka proses autentifikasi dalam semua proses layanan publik akan menjadi lebih rapi.

Oleh karena itu perlu mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.

Sebenarnya Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja.

About disdukcapil

3 comments

  1. terimaaksih atas panduan yang diberikan terimakasih banyak,kunjungi tel u

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.