Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3).
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);
Persyaratan Layanan :
- Fotocopy pencatatan perkawinan dari Negara setempat yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh lembaga berwenang
- Fotocopy surat bukti pencatatan perkawinan di luar negeri yang dikeluarkan oleh Kedubes RI
- Fotocopy KK dan KTP-El bagi WNI
- Fotocopy KK dan KTP-El bagi orang asing (KITAP)
- Fotocopy SKTT bagi Orang Asing (KITAS)
- Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memiliki izin kunjungan dengan menunjukkan aslinya
- Pasfoto berwarna suami dan istri berdampingan (ukuran 4×6) sebanyak 3 (tiga) lembar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri
- Petugas memproses penerbitan Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri;
- Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri;
- Pemohon menerima Dokumen Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri dan menandatangani bukti penerimaan produk
Jangka Waktu Pelayanan :
30 – 60 Menit
Biaya/Tarif :
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
Akta perkawinan
Waktu Pelayanan :
Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB
Sarana, Prasarana/Fasilitas :
Sarana :
- Peraturan Perundang-Undangan
- Handphone
- Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
- Meja, kursi,
- Printer
Prasarana :
- Gedung
- Instalasi Listrik
- AC
- Server Database dan aplikasi lengkap dengan perangkatnya
Kompetensi Pelaksana :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pendidikan Minimal SLTA
- Dapat mengoperasikan Komputer
Pengawasan :
Dilaksanakan oleh Atasan Langsung
Penanganan Aduan, Saran dan masukan :
- Website : disdukcapil.palangkaraya.go.id
- Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya
- WA Pengaduan : 082358943300
- Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com
Jumlah Pelaksana :
Petugas Front Office 3 orang
Operator Cetak 3 orang
Jaminan Pelayanan :
- Maklumat Pelayanan
- Kode Etik Pelayanan
- Visi Misi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Rapat evaluasi setiap saat sesuai jam kerja pelayanan