Breaking News

Pencatatan Pengesahan Anak

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3).
  7. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47).

Persyaratan Layanan :

Pencatatan Pengesahan Anak :

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orang tua;
  3. Fotocopy KTP-El dan KK orang tua.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akte Pengesahan Anak;
  2. Petugas menerima perlu persyaratan
  3. Petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. Kasi melakukan Verifikasi berkas persyaratan
  5. Penerbitan akte Pengesahan Anak secara tanda tangan elektronik (TTE)
  6. Permohon mendatangani resi tanda terima dan menyerahkan akte Pengesahan Anak

Jangka Waktu Pelayanan :

25 – 45 Menit

Biaya/Tarif :

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

Akte Pengesahan Anak;

Waktu Pelayanan :

Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB

Sarana, Prasarana/Fasilitas :

Sarana :

  1. Peraturan Perundang-Undangan
  2. Handphone
  3. Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
  4. Meja, kursi,
  5. Printer

Prasarana :

  1. Gedung
  2. Instalasi Listrik
  3. AC
  4. Server Database dan  aplikasi   lengkap    dengan perangkatnya.

Kompetensi Pelaksana :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Pendidikan Minimal SLTA
  4. Dapat mengoperasikan Komputer

Pengawasan :

Dilaksanakan oleh Atasan Langsung

Penanganan Aduan, Saran dan masukan :

  1. Website  : disdukcapil.palangkaraya.go.id
  2. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya
  4. WA Pengaduan : 082358943300
  5. Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com

Jumlah Pelaksana :

  1. Petugas Front Office 3 orang
  2. Operator Cetak 3 orang

Jaminan Pelayanan :

  • Maklumat Pelayanan
  • Kode Etik Pelayanan
  • Visi Misi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Rapat evaluasi setiap saat sesuai jam kerja pelayanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.