Breaking News

Penerbitan Pencatatan Kelahiran

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3);
  7. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);

Persyaratan Layanan

2.1. Penerbitan  Akte  Kelahiran yang lahir di wilayah NKRI :

       Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  2. Fotokopi Buku Nikah/Akte Perkawinan/ Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar/akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Fotokopi KTP-El Orang Tua (tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 tahun dengan status belum kawin);
  5. Fotokopi KTP-El 2 orang saksi
  6. Berita Acara dari Kepolisian untuk anak yang baru lahir atau baru diketemukan dan tidak diketahui asal usulnya.
  7. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan atau Dokumen Perjalanan Orang Tua dan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI
  8. Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Terbatas/Visa Kunjungan untuk pencatatan Kelahiran Orang Asing
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muntlak (SPTJM) Kebenaran data kelahiran dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi (apabila Surat Keterangan Kelahiran Asli dari penolong tidak ada);
  10. SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan diketahui 2 (dua) orang saksi (apabila Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah tidak ada tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri);
  11. Surat kuasa bagi pelapor yang bukan suami/istri/anak.

2.2. Penerbitan  Akte  Kelahiran  yang  lahir  di luar wilayah NKRI :

       Persyaratan :

  1. Kutipan Akta Kelahiran anak dari Negara Setempat
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia milik orang tua
  3. Keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di Negara setempat (apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran)

2.3. Pencatatan Lahir Mati :

       Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Lahir Mati
  2. Surat pernyataan dari Orang Tua Kandung atau Wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

2.4. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akte Kelahiran;
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. Kasi melakukan Verifikasi berkas persyaratan
  5. Penerbitan akta kelahiran secara tanda tangan elektronik (TTE)
  6. Permohon mendatangani resi tanda terima dan menerima akta kelahiran

Jangka Waktu Pelayanan :

25 – 45 Menit

Biaya/Tarif :

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

Akte kelahiran

Waktu Pelayanan :

Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB

Sarana, Prasarana/Fasilitas :

Sarana :

  1. Peraturan Penundang-Undangan
  2. Handphone
  3. Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
  4. Meja, kursi,
  5. Printer

Prasarana :

  1. Gedung
  2. Instalasi Listrik
  3. AC
  4. Server Database dan  aplikasi   lengkap    dengan perangkatnya.

 Kompetensi Pelaksana :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Pendidikan Minimal SLTA
  4. Dapat mengoperasikan komputer

Pengawasan :

Dilaksanakan oleh Atasan Langsung

Penanganan Aduan, Saran dan masukan :

  1. Website  : disdukcapil.palangkaraya.go.id
  2. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya
  4. WA Pengaduan : 082358943300
  5. Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com

Jumlah Pelaksana :

  1. Petugas Front Office 3 orang
  2. Operator Cetak 3 orang

Jaminan Pelayanan :

  • Maklumat Pelayanan
  • Kode Etik Pelayanan
  • Visi Misi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Rapat evaluasi setiap saat sesuai jam kerja pelayanan

9 comments

  1. Pengajuan akte mutasi akte kelahiran

    • Untuk pengajuan akte mutasi kelahiran apabila hilang lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan apabila rusak lampirkan yang dan diajukan permohonan mutasi akta kelahiran dari Disdukcapil tempat asal domisili

  2. Akte kelahiran

  3. I made adi putra

    Apakah ada formulir untuk pengajuan akte kelahiran ,klo ada mohon untuk di post biar kami bisa download,sehingga saat kami datang ke dukcapil berkas sudah siap untuk diserahkan ke petugas dukcapil,

  4. Apakah membuat akte kelahiran biaa via online? Terimakasih

  5. Admin saya ingin bertanya, kalau saya berdomisili di Depok, Jawa Barat. Tapi saya ingin mengajukan pencetakan ulang untuk akte kelahiran saya yang hilang bagaimana ya? Saya lahir di Palangkaraya, akte kelahiran saya juga Palangkaraya

    • Selamat pagi pahari, apabila akte kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Palangka Raya maka dapat dimintakan cetak ulang dengan menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian dan silahkan anda mengajukan permohonan melalui layanan pemberkasan online melalui aplikasi layanan SI-DOI melalui alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
      Untuk tatacara aksesnya silahkan dilihat pada menu PENGUMUMAN di website kami ini, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.