Breaking News

Penerbitan Pencatatan Kematian

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Kota Palangka Raya Nomor 3);
  7. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Daerah Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);

Persyaratan Layanan :

2.1. Penerbitan Akte Kematian di wilayah NKRI :

       Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kematian
  2. Fotokopi Buku Nikah/Akte Perkawinan/ Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. KK asli
  4. Fotokopi KTP Suami/Istri
  5. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  6. Penetapan Pengadilan apabila meninggal lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki arsip dokumen kependudukan apapun.
  7. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

2.2. Penerbitan   Akte  Kematian di luar wilayah NKRI :

      Persyaratan :

  1. Kutipan Akta Kematian/bukti pencatatan kematian dari Negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  3. Surat Keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akta Kematian;
  2. Petugas menerima perlu persyaratan
  3. Petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. Kasi melakukan Verifikasi berkas persyaratan
  5. Penerbitan Akta Kematian secara tanda tangan elektronik (TTE)
  6. Permohon mendatangani resi tanda terima dan Akta Kematian

Jangka Waktu Pelayanan :

 25 – 45 Menit

Biaya/Tarif :

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

 Akte Kematian

Waktu Pelayanan :

Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB

Sarana, Prasarana/Fasilitas :

 Sarana :

  1. Peraturan Perundang-Undangan
  2. Handphone
  3. Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
  4. Meja, kursi,
  5. Printer

 Prasarana :

  1. Gedung
  2. Instalasi Listrik
  3. AC
  4. Server Database    dan  aplikasi   lengkap    dengan perangkatnya.

Kompetensi Pelaksana :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Pendidikan Minimal SLTA
  4. Dapat mengoperasikan Komputer

Pengawasan :

Dilaksanakan oleh Atasan Langsung

Penanganan Aduan, Saran dan masukan :

Website  : disdukcapil.palangkaraya.go.id

Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya

WA Pengaduan : 082358943300

Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com

Jumlah Pelaksana :

Petugas Front Office 3 orang

Operator Cetak 3 orang

Jaminan Pelayanan :

  • Maklumat Pelayanan
  • Kode Etik Pelayanan
  • Visi Misi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

 Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Rapat evaluasi setiap saat sesuai jam kerja pelayanan

2 comments

  1. akta kematian

    • Untuk Akta Kematian silahkan melampirkan Surat Keterangan Kematian dari RS/Dokter/RT setempat dan datang ke Disdukcapil, kami siap membantu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.