Breaking News

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri WNI (Menetap)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3);
  7. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);

Persyaratan Layanan :

  1. KK asli (Untuk Pindah Keluar)
  2. Fotokopi Buku Nikah/Akte Perkawinan/ Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orangtua/Wali
  5. Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai Anggota Keluarga dari KK yang ditumpangi untuk usia dibawah 17 Tahun
  6. Dokumen Perjalanan
  7. Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan SKPLNWNI (Menetap);
  2. Petugas memproses penerbitan SKPLNWNI (Menetap);
  3. Pemohon dapat mengambil dengan petugas atau mencetak SKPLNWNI (Menetap) sendiri dari informasi No. PIN melalui HP atau e-mail

Jangka Waktu Pelayanan :

2 (dua) hari

Biaya/Tarif :

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri Warga Negara Indonesia (Menetap)

Waktu Pelayanan :

Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB

Sarana, Prasarana/Fasilitas :

Sarana :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
  2. Handphone
  3. Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
  4. Meja, kursi,

Prasarana :

  1. Gedung
  2. Instalasi Listrik
  3. AC
  4. Server  Database    dan  aplikasi   lengkap    dengan perangkatnya.

Kompetensi Pelaksana :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Pendidikan Minimal SLTA
  4. Dapat mengoperasikan Komputer

Pengawasan :

       Dilaksanakan oleh Atasan Langsung

Penanganan Aduan, Saran dan masukan :

  1. Website  : disdukcapil.palangkaraya.go.id
  2. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya
  4. WA Pengaduan : 082358943300
  5. Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com

Jumlah Pelaksana :

  1.  Petugas Front Office 2 orang
  2.  Operator Cetak 2 orang

Jaminan Pelayanan :

  • Maklumat Pelayanan
  • Kode Etik Pelayanan
  • Visi Misi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Rapat evaluasi setiap saat sesuai jam kerja pelayanan

One comment

  1. Nyaru menteng km 28

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.