Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3);
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);
Persyaratan Layanan :
- KK asli (Untuk Pindah Keluar)
- KTP asli (untuk Pindah Masuk)
- Fotokopi Buku Nikah/Akte Perkawinan/ Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orangtua/Wali
- Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai Anggota Keluarga dari KK yang ditumpangi untuk usia dibawah 17 Tahun
- Untuk Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan SKPWNI;
- Petugas memproses penerbitan SKPWNI;
- Pemohon dapat mengambil dengan petugas atau mencetak SKPWNI sendiri dari informasi No. PIN melalui HP atau e-mail
Jangka Waktu Pelayanan :
2 (dua) hari
Biaya/Tarif :
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
Waktu Pelayanan :
Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB
Sarana, Prasarana/Fasilitas :
Sarana :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Handphone
- Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
- Meja, kursi,
Prasarana :
- Gedung
- Instalasi Listrik
- AC
- Server Database dan aplikasi lengkap dengan perangkatnya.
Kompetensi Pelaksana :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pendidikan Minimal SLTA
- Dapat mengoperasikan Komputer
Pengawasan :
Dilaksanakan oleh Atasan Langsung
Penanganan Aduan, Saran dan masukan :
- Website : disdukcapil.palangkaraya.go.id
- Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya
- WA Pengaduan : 082358943300
- Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com
Jumlah Pelaksana :
- Petugas Front Office 2 orang
- Operator Cetak 2 orang
Jaminan Pelayanan :
- Maklumat Pelayanan
- Kode Etik Pelayanan
- Visi Misi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Rapat evaluasi setiap saat sesuai jam kerja pelayanan
Pindah alamat kartu keluarga ke alamat baru Rt01 Rw XX. Kel pahandut Kec pahandut
Silahkan datang Ke Disdukcapil untuk pengurusannya, dengan membawa Kartu Keluarga, KTP-El dan Surat Keterangan dari RT alamat yang baru
Mengurus surat pindah dari Palangkaraya ke jakarta
Selamat pagi pahari, untuk mengurus surat pindah (SKPWNI) silahkan datang ke Disdukcapil atau lewat antrian online dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ dengan persyaratan membawa Kartu Keluarga asli dan mengisi form kepindahan dan tidak ada dipungut biaya/gratis, trims
Syarat kepindahannya :
1. fotokopi KK
2. surat keterangan domisili RT dari tempat tujuan kepindahan
3. mengisi form F-1.03
Silahkan datang ke Disdukcapil untuk kepengurusannya atau dengan mendaftar melalui layanan online : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ sedangkan untuk form F-1.03 download di : https://disdukcapil.palangkaraya.go.id/wp-content/uploads/sites/74/dlm_uploads/2022/02/F-1-03-Fomulir-Pendaftaran-Perpindahan-Penduduk.pdf
Kalau mau ngurus pindah domisili ke Kabupaten Kotawaringin Timur apa saja ya persyaratannya? Terima kasih🙏🏻
Syarat kepindahannya :
1. fotokopi KK
2. surat keterangan domisili RT dari tempat tujuan kepindahan
3. mengisi form F-1.03
Silahkan datang ke Disdukcapil untuk kepengurusannya atau dengan mendaftar melalui layanan online : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ sedangkan untuk form F-1.03 download di : https://disdukcapil.palangkaraya.go.id/wp-content/uploads/sites/74/dlm_uploads/2022/02/F-1-03-Fomulir-Pendaftaran-Perpindahan-Penduduk.pdf