Breaking News

26 comments

  1. Helena septiani

    Saya ingin memperbaharui kartu keluarga

    • Selamat pagi bu, memperbaharui apakah merubah status atau menambah anggota keluarga?

      • Mau bikin akta lahir, bagaimana caranya?

        • Selamat siang,
          Untuk membuat akta kelahiran (untuk anak) silahkan melampirkan syarat :
          1. Surat Keterangan asli dari penolong kelahiran
          2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua/bukti yang sah
          3. Fotocopy KTP-El orang tua (tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 tahun dengan status belum kawin
          4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk terdaftar/akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
          Untuk kemudahan kami sarankan pahari mengurusnya melalui aplikasi pelayanan Adminduk online si-doi,dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/

  2. Bagai mana cara membuat KIA

  3. Muhammad syaidillah

    Mengganti KTP yg rusak

    • Selamat pagi, untuk cetak ulang KTP-El yang rusak fisik silahkan datang ke Disdukcapil dgn membawa KTP-El yang rusak fisik dan melapor pada petugas pada petugas front office

    • Untuk penggantian KTP-El yang rusak silahkan datang ke Disdukcapil lapor ke petugas pelayanan, KTP-El akan dicetak kembali

  4. Hadwin maulana

    Permisi saya MW bikin akte anak yang hilang

    • Selamat sore pahari, untuk pengurusan akte anak yang hilang silahkan mendaftar lewat lewat aplikasi pelayanan online https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ dan melampirkan/upload foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bila memiliki fotocopy akte yang hilang silahkan di upload juga di aplikasi tersebut, terima kasih.
      Bila kurang jelas silahkan datang ke Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya Jalan G.Obs XI/Ir. Soekarno Lingkar Dalam (Kompleks Perkantoran Pemko P. Raya)

  5. hallo mind apakah bisa saya mencetak sendiri kartu kluarga saya scra online?
    atau agar saya bisa menyimpanya via email

    • Selamat siang pahari,
      Untuk Kartu Keluarga file berbentuk PDF dapat diminta ke Disdukcapil Kota Palangka Raya dengan membawa data diri berupa KTP dan fisik KK, nanti akan dikirimkan PIN melalui email saudara untuk mendapatkan file PDF KK dimaksud, terima kasih

  6. untuk membuat KTP secara online apakah bisa min ?
    lebih cepat mana bikin KTP secara online atau langsung ketempat Dukcapil nya ?
    kalau secara online apakah bisa menyimpan File PDF KTP lewat email, atau aplikasi ?
    mohon solusi nya
    terima kasih

    • Selamat Pagi pahari, untuk saat ini pembuatan KTP-El tersedia antrian pelayanan online lewat aplikasi SI-DOI dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ lewat pelayanan aplikasi tsb anda akan mendapatkan no.antrian, jam pelayanan dan no.loket tujuan. Karena terkait KTP-El yang bersifat fisik maka hasil cetak tdk dapat dikirimkan secara online.
      Perlu diketahui untuk saat ini layanan adminduk Disdukcapil Kota Palangka Raya diarahkan pada metode online dan untuk perekaman/pembuatan KTP-El akan selesai pada hari itu juga, dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dari Pusat.

  7. Tio Rizky Kurniawan

    Mau menanyakan perihal berkas yg harus saya siapkan mngenai pindah domisili dari Kota Palangkaraya ke Kabupaten Kotim itu apa saja ?? Posisi saya di Kotim, apakah saya harus ke dukcapil Palangkaraya dulu ataukah bisa langsung diproses di dukcapil Kotim dgn hanya membawa KK asli Dan KTP asli untuk dirubah domisili asal ke yang baru dari Palangkaraya ke Kotim.

  8. Persyaratan perpindahan penduduk keluar dari wilayah kota palangkaraya apa saja min?

  9. Min kartu keluarga sama akta saya beda tanggal lahir nya min apakh bisa di perbarui

  10. Monika Sindi putri

    Selamat pagi kin mohon maaf Mengapa di web si.doi membuat KK tambah anggota tidak bisa d klik?

    • Selamat pagi, silahkan mencoba mwlalui menu “Memperbaharui Biodata KK” dan pada Detail Permohonan dituliskan menambah anggota keluarga, trims

    • Hallo min
      Saya baru saja melakukan pindah domisili secara online dari Barito Kuala (Kalimantan Selatan) ,pindah ke kota Palangkaraya.
      Mau mendapatkan KK dan KTP apa Bisa langsung datang ke dukcapil / secara online dulu baru ke dukcapil

      • Silahkan melakukan pendaftaran online melalui link : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ melalui antrian online dan pilih opsi cetak KK dan apanila ada kesulitan silahkan datang ke Disdukcapil Kota Palangka Raya pada jam kerja pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB dan untu kepengurusan berkas tidak ada dipungut biaya dan selesai pada hari itu juga (dengan catatan dokumen pendukung lengkap), terima kasih.

  11. William Herland Manik

    Halo admin,
    Saya ingin membuat KK dan KTP dari Nunukan kaltara menuju Palangkaraya.
    Dan saya sudah mengurus surat pindah dari capil nunukan. Pihak capil nunukan mengatakan sudah dpt diproses kepindahannya melalui capil palangkaraya.
    Tolong bantuannya šŸ™šŸ¼

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.