Selamat siang,
Untuk membuat akta kelahiran (untuk anak) silahkan melampirkan syarat :
1. Surat Keterangan asli dari penolong kelahiran
2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua/bukti yang sah
3. Fotocopy KTP-El orang tua (tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 tahun dengan status belum kawin
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk terdaftar/akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
Untuk kemudahan kami sarankan pahari mengurusnya melalui aplikasi pelayanan Adminduk online si-doi,dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
Selamat siang, untuk membuat KIA silahkan lampirkan syarat :
1. Kartu Keluarga
2. Akte Kelahiran Anak
3. Fotocopy KTP-El kedua orang tua
kami sarankan untuk menghindar antrian dapat mempergunakan layanan online kami melalui : https://si-doi-dukcapilpalangkaraya.id
atau klik menu widget pelayanan online di website : https://disdukcapilpalangkaraya.go.id
Selamat pagi, untuk cetak ulang KTP-El yang rusak fisik silahkan datang ke Disdukcapil dgn membawa KTP-El yang rusak fisik dan melapor pada petugas pada petugas front office
Selamat sore pahari, untuk pengurusan akte anak yang hilang silahkan mendaftar lewat lewat aplikasi pelayanan online https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ dan melampirkan/upload foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bila memiliki fotocopy akte yang hilang silahkan di upload juga di aplikasi tersebut, terima kasih.
Bila kurang jelas silahkan datang ke Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya Jalan G.Obs XI/Ir. Soekarno Lingkar Dalam (Kompleks Perkantoran Pemko P. Raya)
Selamat siang pahari,
Untuk Kartu Keluarga file berbentuk PDF dapat diminta ke Disdukcapil Kota Palangka Raya dengan membawa data diri berupa KTP dan fisik KK, nanti akan dikirimkan PIN melalui email saudara untuk mendapatkan file PDF KK dimaksud, terima kasih
untuk membuat KTP secara online apakah bisa min ?
lebih cepat mana bikin KTP secara online atau langsung ketempat Dukcapil nya ?
kalau secara online apakah bisa menyimpan File PDF KTP lewat email, atau aplikasi ?
mohon solusi nya
terima kasih
Selamat Pagi pahari, untuk saat ini pembuatan KTP-El tersedia antrian pelayanan online lewat aplikasi SI-DOI dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ lewat pelayanan aplikasi tsb anda akan mendapatkan no.antrian, jam pelayanan dan no.loket tujuan. Karena terkait KTP-El yang bersifat fisik maka hasil cetak tdk dapat dikirimkan secara online.
Perlu diketahui untuk saat ini layanan adminduk Disdukcapil Kota Palangka Raya diarahkan pada metode online dan untuk perekaman/pembuatan KTP-El akan selesai pada hari itu juga, dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dari Pusat.
Mau menanyakan perihal berkas yg harus saya siapkan mngenai pindah domisili dari Kota Palangkaraya ke Kabupaten Kotim itu apa saja ?? Posisi saya di Kotim, apakah saya harus ke dukcapil Palangkaraya dulu ataukah bisa langsung diproses di dukcapil Kotim dgn hanya membawa KK asli Dan KTP asli untuk dirubah domisili asal ke yang baru dari Palangkaraya ke Kotim.
Selamat pagi pahari
Untuk pindah domisili dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) agar dilampirkan :
1. Fotokopi KK
2. Fotokopi KTP-El
Bila posisi anda saat ini ada di Kotim bisa bermohon melalui aplikasi pelayanan online SI-DOI melalui google chrome dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
pilih menu pemberkasan online dan didetail permohonan tuliskan mohon agar SKPWNI dikirim file PDF-nya via nomor WhatsApp anda
Persyaratanya :
1. Fotocopy KK dan KTP El
2. Surat Keterangan Domisili dari tempat pindah yang dituju dari RT/Kelurahan/Kades
3. Silahkan ke Disdukcapil, anda akan dibantu untuk proses melalui aplikasi pelayanan online https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
Hallo min
Saya baru saja melakukan pindah domisili secara online dari Barito Kuala (Kalimantan Selatan) ,pindah ke kota Palangkaraya.
Mau mendapatkan KK dan KTP apa Bisa langsung datang ke dukcapil / secara online dulu baru ke dukcapil
Silahkan melakukan pendaftaran online melalui link : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ melalui antrian online dan pilih opsi cetak KK dan apanila ada kesulitan silahkan datang ke Disdukcapil Kota Palangka Raya pada jam kerja pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB dan untu kepengurusan berkas tidak ada dipungut biaya dan selesai pada hari itu juga (dengan catatan dokumen pendukung lengkap), terima kasih.
Halo admin,
Saya ingin membuat KK dan KTP dari Nunukan kaltara menuju Palangkaraya.
Dan saya sudah mengurus surat pindah dari capil nunukan. Pihak capil nunukan mengatakan sudah dpt diproses kepindahannya melalui capil palangkaraya.
Tolong bantuannya šš¼
Saya ingin memperbaharui kartu keluarga
Selamat pagi bu, memperbaharui apakah merubah status atau menambah anggota keluarga?
Mau bikin akta lahir, bagaimana caranya?
Selamat siang,
Untuk membuat akta kelahiran (untuk anak) silahkan melampirkan syarat :
1. Surat Keterangan asli dari penolong kelahiran
2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua/bukti yang sah
3. Fotocopy KTP-El orang tua (tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 tahun dengan status belum kawin
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk terdaftar/akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
Untuk kemudahan kami sarankan pahari mengurusnya melalui aplikasi pelayanan Adminduk online si-doi,dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
Bagai mana cara membuat KIA
Selamat siang, untuk membuat KIA silahkan lampirkan syarat :
1. Kartu Keluarga
2. Akte Kelahiran Anak
3. Fotocopy KTP-El kedua orang tua
kami sarankan untuk menghindar antrian dapat mempergunakan layanan online kami melalui :
https://si-doi-dukcapilpalangkaraya.id
atau klik menu widget pelayanan online di website : https://disdukcapilpalangkaraya.go.id
Mengganti KTP yg rusak
Selamat pagi, untuk cetak ulang KTP-El yang rusak fisik silahkan datang ke Disdukcapil dgn membawa KTP-El yang rusak fisik dan melapor pada petugas pada petugas front office
Untuk penggantian KTP-El yang rusak silahkan datang ke Disdukcapil lapor ke petugas pelayanan, KTP-El akan dicetak kembali
Permisi saya MW bikin akte anak yang hilang
Selamat sore pahari, untuk pengurusan akte anak yang hilang silahkan mendaftar lewat lewat aplikasi pelayanan online https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ dan melampirkan/upload foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bila memiliki fotocopy akte yang hilang silahkan di upload juga di aplikasi tersebut, terima kasih.
Bila kurang jelas silahkan datang ke Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya Jalan G.Obs XI/Ir. Soekarno Lingkar Dalam (Kompleks Perkantoran Pemko P. Raya)
hallo mind apakah bisa saya mencetak sendiri kartu kluarga saya scra online?
atau agar saya bisa menyimpanya via email
Selamat siang pahari,
Untuk Kartu Keluarga file berbentuk PDF dapat diminta ke Disdukcapil Kota Palangka Raya dengan membawa data diri berupa KTP dan fisik KK, nanti akan dikirimkan PIN melalui email saudara untuk mendapatkan file PDF KK dimaksud, terima kasih
untuk membuat KTP secara online apakah bisa min ?
lebih cepat mana bikin KTP secara online atau langsung ketempat Dukcapil nya ?
kalau secara online apakah bisa menyimpan File PDF KTP lewat email, atau aplikasi ?
mohon solusi nya
terima kasih
Selamat Pagi pahari, untuk saat ini pembuatan KTP-El tersedia antrian pelayanan online lewat aplikasi SI-DOI dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ lewat pelayanan aplikasi tsb anda akan mendapatkan no.antrian, jam pelayanan dan no.loket tujuan. Karena terkait KTP-El yang bersifat fisik maka hasil cetak tdk dapat dikirimkan secara online.
Perlu diketahui untuk saat ini layanan adminduk Disdukcapil Kota Palangka Raya diarahkan pada metode online dan untuk perekaman/pembuatan KTP-El akan selesai pada hari itu juga, dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dari Pusat.
Mau menanyakan perihal berkas yg harus saya siapkan mngenai pindah domisili dari Kota Palangkaraya ke Kabupaten Kotim itu apa saja ?? Posisi saya di Kotim, apakah saya harus ke dukcapil Palangkaraya dulu ataukah bisa langsung diproses di dukcapil Kotim dgn hanya membawa KK asli Dan KTP asli untuk dirubah domisili asal ke yang baru dari Palangkaraya ke Kotim.
Selamat pagi pahari
Untuk pindah domisili dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) agar dilampirkan :
1. Fotokopi KK
2. Fotokopi KTP-El
Bila posisi anda saat ini ada di Kotim bisa bermohon melalui aplikasi pelayanan online SI-DOI melalui google chrome dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
pilih menu pemberkasan online dan didetail permohonan tuliskan mohon agar SKPWNI dikirim file PDF-nya via nomor WhatsApp anda
Untuk tutorial tatacara pendaftaran dan akses pemberkasan online silahkan akses di alamat website kami : https://disdukcapil.palangkaraya.go.id/tata-cara-pendaftaran-akun-aplikasi-si-doi-palangkaraya-id/
Semoga terbantu dan terima kasih.
Persyaratan perpindahan penduduk keluar dari wilayah kota palangkaraya apa saja min?
Persyaratanya :
1. Fotocopy KK dan KTP El
2. Surat Keterangan Domisili dari tempat pindah yang dituju dari RT/Kelurahan/Kades
3. Silahkan ke Disdukcapil, anda akan dibantu untuk proses melalui aplikasi pelayanan online
https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
Min kartu keluarga sama akta saya beda tanggal lahir nya min apakh bisa di perbarui
Selamat pagi kin mohon maaf Mengapa di web si.doi membuat KK tambah anggota tidak bisa d klik?
Selamat pagi, silahkan mencoba mwlalui menu “Memperbaharui Biodata KK” dan pada Detail Permohonan dituliskan menambah anggota keluarga, trims
Hallo min
Saya baru saja melakukan pindah domisili secara online dari Barito Kuala (Kalimantan Selatan) ,pindah ke kota Palangkaraya.
Mau mendapatkan KK dan KTP apa Bisa langsung datang ke dukcapil / secara online dulu baru ke dukcapil
Silahkan melakukan pendaftaran online melalui link : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/ melalui antrian online dan pilih opsi cetak KK dan apanila ada kesulitan silahkan datang ke Disdukcapil Kota Palangka Raya pada jam kerja pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB dan untu kepengurusan berkas tidak ada dipungut biaya dan selesai pada hari itu juga (dengan catatan dokumen pendukung lengkap), terima kasih.
Halo admin,
Saya ingin membuat KK dan KTP dari Nunukan kaltara menuju Palangkaraya.
Dan saya sudah mengurus surat pindah dari capil nunukan. Pihak capil nunukan mengatakan sudah dpt diproses kepindahannya melalui capil palangkaraya.
Tolong bantuannya šš¼
Silahkan melakukan pendaftaran/antrian online melalui : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
Untuk panduan pendaftaran/antrian online silahkan klik : https://disdukcapil.palangkaraya.go.id/tata-cara-pendaftaran-akun-aplikasi-si-doi-palangkaraya-id/
Bila menemui kesulitan silahkan datang ke Disdukcapil Kota Palangka Raya pada jam kerja akan kami bantu prosesnya, terima kasih.
Tolak | Balas | Edit Cepat | Sunting | Riwayat | Spam | Tong Sampah