Sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/430/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Uraian Tugas Kelompok Sub-Substansi dan Tugas Sub Koordinator Jabatan Fungsional di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, maka Tugas Pokok dan Fungsinya adalah :
- Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya
- Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
- Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengelolaan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan
- Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan