Breaking News

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/430/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Uraian Tugas Kelompok Sub-Substansi dan Tugas Sub Koordinator Jabatan Fungsional di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, maka Tugas Pokok dan Fungsinya adalah :