Breaking News

DISDUKCAPIL Palangka Raya Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik Monitoring Center for Prevention Administrasi Kependudukan

Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Monitoring Center for Prevention Administrasi Kependudukan, pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Bapak Sabirin Muchtar, S.Sos., M.Si.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas, dilanjutkan dengan sesi foto bersama, serta penyampaian sejumlah materi oleh para kepala bidang terkait, antara lain Kepala Bidang PDIP, Kepala Bidang PIAK, Kepala Bidang Capil, dan staf PIAK selaku pengelola data dan informasi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas P2KBP3APM, Kecamatan Rakumpit dan Jekan Raya, tokoh masyarakat, perwakilan RT, PEKKA, analis kebijakan, hingga petugas operator.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang PIAK menjelaskan tentang penerapan layanan administrasi kependudukan digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) versi 2, yang kini sudah diterapkan di Kota Palangka Raya. Penggunaan IKD dianggap mempermudah proses pelayanan masyarakat karena cepat, efisien, serta mengurangi potensi pungutan liar. Inovasi seperti KTP digital, tanda tangan elektronik (D-sign), penggunaan kertas putih A4 80 gram, format file PDF, layanan pendaftaran online, hingga Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) menjadi bukti nyata digitalisasi yang tengah berjalan.

Sementara itu, Kepala Bidang Capil menyoroti pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini menjadi identitas tunggal dalam berbagai layanan publik. NIK juga menjadi kunci utama dalam akses layanan daring Disdukcapil, seperti pengajuan KTP-el, perubahan data domisili, hingga pengurusan akta nikah.

Staf PIAK juga memperkenalkan inovasi SI-DOI (Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah) yang telah diluncurkan sejak 2022. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan permohonan dokumen secara online dari rumah dan cukup datang ke kantor untuk pengambilan dokumen atau perekaman KTP-el sesuai jadwal.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan. Di antaranya Ketua RT dari Petuk Barunai yang mempertanyakan proses perbaikan data jika terdapat ketidaksesuaian antara KTP dan KK, serta usulan agar setiap kelurahan memiliki operator SI-DOI. Perwakilan PEKKA meminta pelatihan pengoperasian SI-DOI bagi anggotanya yang kerap mendampingi masyarakat di Posyandu. Pertanyaan juga muncul dari Ketua RT Kelurahan Menteng terkait sinkronisasi data Disdukcapil dengan KPU serta mekanisme pembuatan akun SI-DOI. Selain itu, isu pencatatan agama dalam konteks pernikahan juga menjadi topik diskusi.

Kegiatan ditutup dengan pernyataan penutup dari Kepala Bidang Capil. Disdukcapil Kota Palangka Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan, termasuk dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK), serta memastikan pelayanan kependudukan berjalan transparan dan akuntabel.

Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp (082226996520), Instagram (@infodinasdukcapilpalangkaraya), Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya), Aplikasi LAPOR, atau melalui situs resmi disdukcapilpalangkaraya.go.id dan portal layanan sidioidukcapil.palangkaraya.go.id.

website #disdukcapilPalangkaRaya Sidoi #PelayananPublik #AktaKematian #PalangkaRaya

About disdukcapil

Check Also

DISDUKCAPIL PALANGKA RAYA RAIH SERTIFIKAT ISO 27001:2013

Palangka Raya, 26 April 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya …