Breaking News

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 4, dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3);
  7. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);

Persyaratan Layanan :

1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru :

    1.1. KK Baru karena membentuk keluarga baru :

           Persyaratan :

           1) KK Lama

           2) Fotokopi Buku Nikah / Kutipan Akta  Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian

     1.2. KK Baru karena penggantian kepala keluarga :

           Persyaratan :

           1) KK Lama

           2) Fotokopy Kutipan Akta Kematian

           3) Surat Keterangan Pindah WNI

     1.3. KK Baru karena Pisah KK :

           Persyaratan :

           1) Fotokopi KK

           2) Berumur 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-El

      1.4. KK Baru karena Pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan Kepala Keluarga :

            Persyaratan :

            1) SKP WNI

            2) Fotokopy Buku Nikah/Akte Perkawinan/Akte Perceraian

      1.5. KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah :

            Persyaratan :

            Surat Keterangan Pindah LN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab/Kota.

2. Penerbitan KK karena Perubahan Data

   2.1. Karena Peristiwa Kependudukan (Pindah Alamat) :

          Persyaratan :

          1) KK lama

          2) SKP WNI

          3) Surat Kuasa Pengasuhan Anak

          4) Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga

          5) Fotokopy Buku Nikah/Akte Perkawin-an/Akte Perceraian

          6) Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

   2.2. Karena Peristiwa Penting (Kelahiran, Kematian, Perkawinan dll) :

          Persyaratan :

          1) KK lama

          2) Fotokopi Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting ( Kelahiran, Perkawinan, Pembatalan

              Perkawinan, Perceraian, Pembatalan Perceraian, Kematian, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Perubahan

              Nama, Perubahan Status Kewarganegaraan, Pembetulan Akta dan Pembatalan Akta

    2.3. Karena Perubahan Elemen Data (Nama Kepala Keluarga, Pendidikan, Pekerjaan, Jenis Kelamin, Tanggal lahir dll) :

          Persyaratan :

          1) KK lama

          2) Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

3. Penerbitan KK Karena Hilang/Rusak :

    Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy KTP-El
  3. Menyerahkan KK yang rusak
  4. Surat Pernyataan penyebab  terjadinya hilang/rusak yang dibuat oleh yang bersangkutan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK);
  2. Petugas memproses penerbitan Kartu Keluarga;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK)
  4. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Jangka Waktu Pelayanan :

KK diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Biaya/Tarif :

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan :

Kartu Keluarga (KK)

Waktu Pelayanan :

Senin : 08.00 WIB-12.00 WIB│13.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Selasa s.d. Kamis : 07.30-12.00 WIB│13.30 WIB-15.00 WIB
Jumat : 08.00-10.30 WIB │13.00 WIB-15.00 WIB

Sarana, Prasarana/Fasilitas :

Sarana :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
  2. Handphone
  3. Seperangkat komputer untuk verifikasi data penduduk,
  4. Meja, kursi,
  5. Seperangkat komputer perekaman data kependudukan,
  6. Printer cetak KK,
  7. formulir kendali,
  8. Kertas HVS 80 gram,
  9. Stofmap,

Prasarana :

  1. Gedung
  2. Instalasi Listrik
  3. AC
  4. Server Database dan  aplikasi lengkap dengan perangkatnya.

Kompetensi Pelaksana :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Pendidikan Minimal SLTA
  4. Dapat mengoperasikan Komputer

Pengawasan :

Dilaksanakan oleh Atasan Langsung

Penanganan Aduan, Saran dan masukan :

Website  : disdukcapil.palangkaraya.go.id

Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Instagram : Infodinasdukcapilpalangkaraya

WA Pengaduan : 082358943300

Email: pengaduandisdukcapil@gmail.com

Jumlah Pelaksana :

Petugas Front Office 3 orang

Operator Cetak 3 orang

Jaminan Pelayanan :

  • Maklumat Pelayanan
  • Kode Etik Pelayanan
  • Visi Misi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Petugas keamanan yang berjaga di lingkungan kantor

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Rapat evaluasi setiap hari Jumat

About disdukcapil

Check Also

Penerbitan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan …

69 comments

  1. Saya Budi dari Kalimantan tengah kota Palangkaraya

    • Slmt pagi Pak Budi..ada yang bisa kami bantu?

      • Selamat siang gimana cara merubah tanggal lahir saya salah pada kk. Sya.

        • Selamat siang pahari, untuk merubah tanggal lahir pada KK silahkan melampirkan :
          1. Bukti pendukung berupa ijazah atau akte kelahiran
          2. Fotocopy KTP-El
          3. Asli KK yang salah
          selanjutnya silahkan datang kekantor Disdukcapil Kota P. Raya pada jam kerja pukul 08.00 WIB-12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB-15.00 WIB
          petugas kami bantu mengarahkan melalui pelayanan online https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
          terima kasih.

      • Buat kartu keluarga baru

        • Mohon maaf baru membalas pesan, apakah membuat KK baru karena perkawinan atau hal lain? bila oleh perkawinan silahkan lampirkan fotokopi KTP masing2, KK lama masing2, Surat keterangan perkawinan dari KUA/Gereja/lainnya dn mengisi form yang disediakan oleh Disdukcapil

  2. selamat pagi,, untuk membuat KK baru (setelah menikah) persyaratan nya selain KK lama dan fc buku nikah, apa perlu surat pengantar dari RT/RW? atau ada berkas tambahan yg harus dibawa? terima kasih.

    • Selamat pagi pahari, tidak perlu pengantar dari RT/RW, untuk persyaratan cukup KK lama dan FC buku nikah dan juga FC KTP-el & aslinya untuk perubahan statusnya.
      Surat domisili dari RT diperlukan jika anda pindah alamat/tempat tinggal dari tempat/alamat yang lama, terima kasih

      • Selamat pagi.

        Untuk memperbarui KK lama menjadi KK terbaru yang menggunakan barcode, apa saja syaratnya ya? Terima kasih.

      • Selamat siank pak apakah bisa bikin kk sama ktp baru lagi ya

        • selamat siang pahari, apakah membuat baru itu karena hilang/rusak? apabila hilang atau rusak bisa dicetak ulang ke Disdukcapil
          namun apabila karena adanya perubahan data harus dikonfirmasi terlebih dahulu ke Disdukcapil dengan membawa data pendukung
          perubahan tersebut misal karena cerai, meninggal dunia, pindah domisili atau alamat.

      • Selamat malam… min kalo mau ganti KK karena perkawinan (nikah siri) gimana caranya

        • Selamat pagi, untuk penggantian/pembaharuan KK diperkenankan apabila dokumen pendukungnya adalah pernikahan melalui institusi yang diakui seperti KUA, gereja, vihara, pura dengan status KAWIN TERCATAT sedangkan untuk pernikahan secara siri dapat diproses tetapi dengan status KAWIN TIDAK TERCATAT (apabila anda istri pertama) tapi apabila anda istri kedua hanya nama istri/nama anda yang tertera dalam KK, terima kasih.

          • gmna pak cara bkin ktp baru dulu prnah bkin ktp tapi ktp yg lama y

          • Untuk membuat KTP baru apabila belum pernah membuat datang ke disdukcapil untuk perekaman dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga namun apabila pernah membuat tapi hilang/tercecer silahkan ke disdukcapil dengan membawa surat keterangan kelhilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga

    • Buat Kartu Keluarga karena pindah selain SKP WNI dan buku nikah apakah perlu surat pengantar dari RT/RT

      • Selamat pagi pak, surat pengantar dari RT tetap diperlukan untuk kepindahan antar kab./kota/provinsi
        kecuali utk kepindahan dalam satu kota tidak diperlukan

    • Agustinus rumangun

      Maaf mau tanya kalau mau cetak KK dmn yah

  3. maaf mau nanya kalo mau bikin Kk baru (habis nikah) harus kemana dulu ya??

    • silahkan datang ke Disdukcapil dgn membawa persyaratan :
      1. KK lama
      2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan
      3. KTP lama
      3. Bila tdk memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan mengisi form F-1.05 SPTJM Perkawinan

      • Selamat siang pak. Saya mau mengonline kan nik kartu keluarga

        • Selamat pagi pak, mohon maaf baru dibalas
          Untuk mengonlinekan NIK silahkan klik pada menu Widget VALIDASI NIK DAN DATA KEPENDUDUKAN KOTA PALANGKARAYA di Website ini dan isikan data yang diminta dan kirimkan, terima kasih.

  4. Saut Maruli Tua Sitorus

    Selamat Malam Min. Saya mau tanya. KTP Saya provinsi riau, dan KTP saya rusak karna foto nya kurang jelas. Apakah bisa Cetak KTP baru dipalangkaraya, Untuk KTP Luar domisili.

    • Selamat pagi, untuk KTP-El Luar Domisili bisa dicetak di Palangka Raya dengan catatan tidak perubahan data
      Silahkan datang dan lapor ke petugas pelayanan Disdukcapil Kota Palangka Raya

      • Saut Maruli Tua Sitorus

        Syarat apa aja yang dibawa Pak, untuk pergantian KTP yang rusak

        • Selamat pagi, untuk penggantian/cetak ulang KTP yang rusak syaratnya cukup membawa KTP yang lama/rusak kepada petugas pelayanan Disdukcapil, terima kasih

  5. Saya baru saja menikah
    Ktp/kk saya berdomisili di kecamatan jekan raya
    Dan ktp istri kecamatan pahandut

    Apa saja syaratnya untuk memasukan nama istri di kartu keluarga saya
    Atau apakah harus membuat kk baru. ?

  6. Selamat pagi min. Saya mau bikin kk baru (setelah menikah) dan domisili saya kab.kapuas dan istri saya palangkaraya cuman sekarang beda alamat tempat tinggal gimana ya min?
    Formulir f1.01 itu apa ya?
    Di mana dapatnya min?

    • untuk data kapuas busa dicabut berkas nya dulu di disdukcapil kab kapuas,kalo sdh ada surat pindah dari kapuas baru mengisi formulir
      dan form nya bisa diambil di disdukcapil kota palangkaraya

      • no KK tidak terbaca setelah penambahan anggota baru di KK

        • Selamat pagi pahari, untuk No.KK yang tidak terbaca silahkan dilakukan Validasi melalui aplikasi pelayanan online SI-DOI dengan alamat : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
          Caranya :
          BUKA WEBSITE SI-DOI
          https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id
          Klik Belum Punya Akun
          Isikan Biodata berupa NIK, Nama Lengkap, Alamat Email Aktif, No.WA Aktif dan Password yang diinginkan
          VERIFIKASI AKUN
          Jika sukses mendaftar, akan
          dikirimkan link verifikasi via Email dan WA untuk mengaktifkan Akun
          AKUN SIAP DIGUNAKAN
          Setelah klik link verfikasi via Email/WA maka Akun sudah dapat digunakan
          SILAHKAN LOG IN
          Silahkan masuk menggunakan Akun yang baru saja diaktifkan pada form login

          Catatan :
          1. Satu akun yang terdaftar hanya bisa memproses atas nama orang yang terdaftar pada satu Kartu keluarga yang sama.
          2. Silahkan hubungi petugas kami jika mengalami kendala dalam pembuatan akun di nomor 0812-5775-0288 pada hari dan jam kerja.
          3. Jam kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Pukul 07.30 WIB-15.30 WIB.

          Bila ada kendala silahkan datang dan melapor ke petugas front office Disdukcapil pada jam kerja, terima kasih

  7. Untuk cetak ulang kartu keluarga secara online bagaimana caranya atau prosedurnya?Terima kasih.

    • Selamat pagi pahari, untuk pengurusan cetak ulang Kartu Keluarga silahkan mendaftar lewat lewat aplikasi pelayanan online https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
      saat masuk aplikasi klik di menu Daftar dan upload persyaratan di aplikasi tersebut :
      1. BUKA WEBSITE SI-DOI di https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id
      2. KLIK “Belum Punya Akun”
      3. Isikan Biodata berupa NIK, Nama Lengkap, Alamat Email Aktif, No.WA Aktif dan Password yang diinginkan
      4. VERIFIKASI AKUN (Jika sukses mendaftar, akan dikirimkan link verifikasi via Email dan WA untuk mengaktifkan Akun)
      5. AKUN SIAP DIGUNAKAN (Setelah klik link verfikasi via Email/WA maka Akun sudah dapat digunakan)
      6. Silahkan masuk menggunakan Akun yang baru saja diaktifkan pada form login
      Silahkan kunjungi website kami di : https://disdukcapil.palangkaraya.go.id untuk melihat lebih detail tatacaranya pada menu utama/Pengumuman : Tata cara pendaftaran Akun Aplikasi sidoidukcapil.palangkaraya.go.id
      terima kasih.
      Bila kurang jelas silahkan datang ke Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya Jalan G.Obs XI/Ir. Soekarno Lingkar Dalam (Kompleks Perkantoran Pemko P. Raya)

  8. Selamat siang
    Saya baru pindah dari Samarinda ke Palangkaraya, bagaimana caranya kami mendapatkan KTP Palangka Raya.

    • Selamat sore pahari, untuk mendapatkan KTP-El Palangka Raya silahkan lampirkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
      Kota Samarinda dan sampaikan ke Disdukcapil Kota Palangka Raya untuk memperoleh KTP-El dan KK Kota Palangka Raya, terima kasih

      • Selamat sore pahari, apa saja syarat mengeluarkan KTP baru dengan alamat pindah ke Kota palangka raya. Sebelum nya saya berdomisili di Gunung mas nah saya sudah mengurus surat pindah alamat apakah ada syarat2 lain yg harus saya lampir kan .?

        • Selamat siang pahari, untuk kepindahan syarat yang dilampirkan :
          1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Kab. Gunung Mas Ke Palangka Raya
          2. Kartu Keluarga asli dan Fotokopi 1 lbr
          3. KTP-El (jika belum ditarik didaerah asal)

        • Cukup membawa SKPWNI yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas pahari

      • muhammad mani

        selamat sore disdukcapil palangkaraya.
        sebelumnya saya ber ktp provinsi kalsel dan baru menikah dipalangkaraya dan menetap disini kira kira saja syaratnya apakah bisa sistem online atau datang langsung ke kantor?terima kasih

        • Selamat pagi pahari, bila menetap di Palangkaraya bisa meminta dulu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari tempat asal domisili (Kota/Kebupaten di Kalsel) dan bisa mendaftar dan diproses lewat aplikasi pelayanan online SI-DOI dengan alamat website : https://sidoidisdukcapil.palangkaraya.go.id/ melalui menu pemberkasan online atau bisa juga langsung datang ke Disdukcapil Kota Palangka Raya

  9. malam min..mohon dibantu proses skpwni untuk pindah propinsi tetapi KK saya hilang dan posisi saya sudah di malang jawa timur. saya sudah punya akun sidoi dan sudah mendownload formulir pendaftaran perpindahan penduduk, akan tetapi di sistem mensyaratkan upload KK

    • Selamat siang pahari, apabila KK hilang silahkan lapor kehilangan dahulu ke pihak kepolisian
      dan surat kehilangan tsb silahkan upload kedalam sistem sidoi; atau bisa juga anda meminta lebih dahulu penggantian
      KK yang hilang berdasarkan laporan kehilangan dimaksud, terima kasih.

  10. Pak saya mau pindah di provinsi Jawa Timur, bisa k saya di bantu cabut berkas saya secara onlien

  11. pagi pak
    bagaimana cara cek no KK secara online

    • Apakah yang anda maksud adalah cek NIK?

      • Admin, bisakah mengubah atau menambah data peserta di KK secara online? Terimakasih

        • Selamat sore pahari, untuk saat ini aplikasi online kami masih terbatas untuk antrian online dan pemberkasan online dan untuk penambahan anggota keluarga di KK silahkan msuk ke antrian online melalui aplikasi si-doi dan tetap datang k disdukcapil

        • selamat sore disdukcapil palangkaraya.
          sebelumnya saya ber ktp provinsi kalsel dan baru menikah dipalangkaraya dan menetap disini kira kira saja syaratnya apakah bisa sistem online atau datang langsung ke kantor?terima kasih

          • Selamat pagi pahari, bila menetap di Palangkaraya bisa meminta dulu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari tempat asal domisili (Kota/Kebupaten di Kalsel) dan bisa mendaftar dan diproses lewat aplikasi pelayanan online SI-DOI dengan alamat website : https://sidoidisdukcapil.palangkaraya.go.id/ melalui menu pemberkasan online atau bisa juga langsung datang ke Disdukcapil Kota Palangka Raya

    • Maaf, apakah yang anda maksud cek NIK?

  12. Saya mau minta alamat web cetak online Kartu keluarga dan sudah saya sampaikan di sistem si DOI, alamat nya cetak tidak diberi tahu hanya PIN yang di kasih

  13. selamat siang min..
    mau tanya, saya mau buat KK dan KTP baru dikarenakan sudah menikah.
    kebetulan saya berasal dari jakarta dan istri saya dari katingan. dan kami sekrang ingin menetap dipalangkaraya
    kami sudah mengurus SKPWNI serta surat pengantar dri RT.

    lalu syarat apa lagi yg harus dilengkapi dan bagaimana tahapan selanjutnya min?
    apa perlu juga surat pengantar dri lurah?
    apa mengisi data melalui online atau kami datang langsung ke kantor disdukcapilnya ya min?

    terimakasih..

    • Selamat pagi, untuk syarat2nya :
      1. SKPWNI
      2. Pengantar dari RT
      3. KTP-El (jika belum ditarik daerah asal)
      4. mendaftar antrian online melalui aplikasi melalui : https://sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
      Bila ada kesulitan silahkan datang ke kantor Disdukcapil pada jam kerja pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB dilantai dasar bawah gedung, akan ada petugas kami yang membantu prosesnya, terima kasih.

      • Selamat siang dan mohon maaf, saya bertanya, untuk pindah domisili, domisili asal dari kelurahan palangka dan pindah kedomisili kelurahan panarung, dalam kota palangka raya, yg sy tanyakan apa saja syaratnya dan teknisnya bgmn, mksh.

  14. Maaf mau tanya bagai mana untuk membuat KTP KK ya

    • Selamat pagi pahari,
      Untuk membuat KTP silahkan datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman data dengan mengisi form yang telah kami sediakan dengan petugas kami dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga

  15. apa kah bisa bikin kartu keluarga. Pakai buku nikah siri

  16. Saya mengajukan kk dan akta saya sdh 3 hari sejak berkas di terima status masih proses. Biasanya berapa lama sih baru selesai

    • Selamat sore pahari, apakah mengajukannya lewat aplikasi antrian online SI-DOI? sebab untuk kepengurusan harus selesai maksimal 1 hari dan bila ada permasalahan silahkan lapor ke Disdukcapil Kota Palangka Raya

  17. Bisa cabut berkas dari jauh gak

  18. assalamu’alaikum mau bikin kk baru karena menikah dan pindah antar kabupaten/kota apa aja syaratnya

    • Syaratnya lampirkan fotokopi surat nikah, KTP suami istri, KK dan mengisi form yang disediakan oleh Disdukcapil, apabila pindah masuk ke Kota Palangka Raya silahkan lampirkan surat pindah dari Disdukcapil asal domisili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses